BAB XI
CONTOH KASUS
BAB 1 (ISD)
Kota Depok hadapi
permasalahan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan perilaku hidup
sehat. Hal itu terbukti
dari hasil analisis data survei EHRA (Environmental HealthRisk Assesment)
pada Juli 2011.Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi
Kota Depok mengumumkan akar masalah sanitasi di Kota Depok dalam acara
"Peluncuran Buku Putih Sanitasi Kota Depok," pada Selasa (25/10).
Dari hasil data EHRA, banyak
permasalahan sanitasi dengan resiko tinggi
dan sangat tinggi yang dihadapi oleh kelurahan-kelurahan di Kota Depok. Risiko yang
dihadapi oleh kelurahan-kelurahan di Kota Depok terkait dengan pengolahan air
limbah, pengelolaan sampah, dan perilaku hidup sehat masyarakat.
BAB
2 (PENDUDUK, MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN)
Kasus
Perang sampit antara Suku madura dan Dayak. contoh kasus perang sampit ini
diakibatkan karena hal yang spele, yaitu terjadi cekcok antara suku madura dan
dayak didaerah sampit. Lalu ada dari pihak suku dayak meminta bantuan
kepada suku dayak yang lain yang ada dikalimantan. Sehingga karena ada rasa solidaritas
yang tinggi sesama se-suku baik dayak maupun madura terjadi lah bentrok antara
kelompok madura dan dayak sehingga menjadi besar..dan terjadilah pembantaian
antara suku madura dan dayak.
BAB 3 (INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT)
Kenakalan
remaja dalam studi masalah sosial dapat dikategorikan ke
dalam perilaku menyimpang. Dalam perspektif perilaku menyimpang masalah
sosial terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai
aturan-aturan sosial ataupun dari nilai dan norma social yang berlaku. Perilaku
menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat membahayakan
tegaknya sistem sosial. Penggunaan konsep perilaku menyimpang secara tersirat
mengandung makna bahwa ada jalur baku yang harus ditempuh. Perilaku yang tidak
melalui jalur tersebut berarti telah menyimpang.
Masalah
sosial perilaku menyimpang dalam tulisan tentang “Kenakalan Remaja” bisa
melalui pendekatan individual dan pendekatan sistem. Dalam pendekatan
individual melalui pandangan sosialisasi. Berdasarkan pandangan sosialisasi,
perilaku akan diidentifikasi sebagai masalah sosial apabila ia tidak berhasil
dalam melewati belajar sosial (sosialisasi). Tentang perilaku disorder di
kalangan anak dan remaja (Kauffman , 1989 : 6) mengemukakan bahwa perilaku
menyimpang juga dapat dilihat sebagai perwujudan dari konteks sosial. Perilaku
disorder tidak dapat dilihat secara sederhana sebagai tindakan yang tidak
layak, melainkan lebih dari itu harus dilihat sebagai hasil interaksi dari
transaksi yang tidak benar antara seseorang dengan lingkungan sosialnya
BAB 4 (PEMUDA DAN SOSIALISASI)
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional)
menyatakan bahwa masalah remaja bukan hanya persoalan narkoba dan HIV/AIDS. Persoalan
seks bebas kini juga menjadi masalah utama remaja di Indonesia. "Hal
tersebut harus segera ditangani mengingat jumlah remaja terbilang besar, yakni
mencapai 26,7 persen dari total penduduk," kata Plt Kepala BKKBN, Subagyo,
di Jakarta, Rabu. Penelitian Survei Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia
(SKRRI) pada 2007 lalu menemukan perilaku seks bebas bukanlah sesuatu yang aneh
dalam kehidupan remaja Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2009 pernah
merilis perilaku seks bebas remaja dari penelitian di empat kota yakni Jakarta
Pusat, Medan, Bandung, dan Surabaya.
Hasilnya
menunjukkan sebanyak 35,9 persen remaja punya teman yang sudah pernah melakukan
hubungan seksual sebelum menikah. Bahkan, sebanyak 6,9 persen responden telah
melakukan hubungan seksual pranikah. ''Sebagai institusi yang mempunyai fungsi
sosialisasi tentang pentingnya kesehatan reproduksi bagi remaja dalam upaya
mempersiapkan kehidupan berkeluarga, BKKBN terus meningkatkan berbagai
program,'' katanya.
BAB 5 (WARGA NEGARA
DAN NEGARA)
Sebenarnya, proses
naturalisasi atau menjadi warga negara Indonesia (WNI) cukup sulit. Kepala
Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum-HAM Sucipto
menyebutkan, ada beberapa pasal yang mengatur syarat untuk menjadi warga
negara. Yakni, pasal 8, 19, dan 20 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.Tetapi,
syarat utama selain memiliki pekerjaan di sini adalah orang tersebut pernah
tinggal dan selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tak
berturut-turut di Indonesia.
"Kalau persyaratan naturalisasi karena ada jasa kepada negara, itu bisa. Tapi, saya tidak tahu pasti pemain bola itu masuk ke mana," terang lelaki asal Tuban tersebut. Mengenai orang asing yang berjasa, lanjut Cipto, itu dijelaskan dalam pasal 20 UU 12/2006. Asalkan, orang asing tersebut dianggap memiliki prestasi, salah satunya di bidang keolahragaan dan telah mengharumkan nama bangsa.
"Kalau sudah memenuhi itu, lalu disahkan presiden dengan alasan kepentingan negara dan dapat pertimbangan DPR, sah-sah saja, seperti yang dijelaskan UU 12/2006," tuturnya. Hal tersebut dibenarkan praktisi hukum yang lama berkecimpung di sepak bola, Ahmad Riyadh. Dia menganggap para pemain yang dinaturalisasi itu mempunyai keahlian khusus, yakni mengolah si kulit bundar.
Riyadh, sapaan karibnya, pun berharap para pemain naturalisasi tersebut bisa memberikan kontribusi yang berarti. Alasannya, mereka sudah dianggap sebagai WNI yang bisa mengharumkan nama bangsa
"Kalau persyaratan naturalisasi karena ada jasa kepada negara, itu bisa. Tapi, saya tidak tahu pasti pemain bola itu masuk ke mana," terang lelaki asal Tuban tersebut. Mengenai orang asing yang berjasa, lanjut Cipto, itu dijelaskan dalam pasal 20 UU 12/2006. Asalkan, orang asing tersebut dianggap memiliki prestasi, salah satunya di bidang keolahragaan dan telah mengharumkan nama bangsa.
"Kalau sudah memenuhi itu, lalu disahkan presiden dengan alasan kepentingan negara dan dapat pertimbangan DPR, sah-sah saja, seperti yang dijelaskan UU 12/2006," tuturnya. Hal tersebut dibenarkan praktisi hukum yang lama berkecimpung di sepak bola, Ahmad Riyadh. Dia menganggap para pemain yang dinaturalisasi itu mempunyai keahlian khusus, yakni mengolah si kulit bundar.
Riyadh, sapaan karibnya, pun berharap para pemain naturalisasi tersebut bisa memberikan kontribusi yang berarti. Alasannya, mereka sudah dianggap sebagai WNI yang bisa mengharumkan nama bangsa
BAB 6 (PELAPISAN
SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT)
Penganiayaan
TKI terakhir di Malaysia dialami oleh Siti Hajar yang dianiaya oleh majikannya
pada 2009. Mengangkat pembantu adalah sebuah pilihan berat karena pembantu
idealnya adalah partner kerja meskipun dia bekerja dibawah perintah kita.
Mereka bukanlah barang mati, yang tidak punya pikiran dan perasaan. Mereka
tentu punya juga keinginan untuk dihargai, dan tentu saja tidak bakalan menolak
jika diajak berkomunikasi secara baik dengan penuh kesantunan dan kasih sayang.
Karena itu, tidak selayaknya pembantu diperlakukan layaknya ata’ atau budak.
Dalam banyak kasus—semoga kita tidak termasuk diantaranya—seringkali pembantu
dipersamakan dengan budak. Yang selalu muncul di pikiran kita, ”pokoknya dia
harus nurut, kalau tidak awas!!". Kasus Siti Hajar diatas merupakan satu
bukti nyata dimana pembantu diperlakukan tak lebih dari seorang budak baginya.
BAB 7 (MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN)
Kehidupaan
masyarakat desa berbeda dengan masyarakat kota. Perbedaan yang paling mendasar
adalah keadaan lingkungan, yang mengakibatkan dampak terhadap personalitas dan
segi-segi kehidupan. Kesan masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah
bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak, serta mudah tertipu dsb. Kesan
seperti ini karena masyarakat kota hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan
kurang banyak pengalaman. Untuk memahami masyarakat pedesaan dan perkotaan
tidak mendefinisikan secara universal dan obyektif. Tetapi harus berpatokan
pada ciri-ciri masyarakat. Ciri-ciri itu ialah adanya sejumlah orang, tingal
dalam suatu daerah tertentu, ikatan atas dasar unsur-unsur sebelumnya, rasa
solidaritas, sadar akan adanya interdepensi, adanya norma-norma dan kebudayaan.
Masyarakat pedesaan ditentukan oleh bentuk fisik dan sosialnya, seperti adakolektifitas,
petani individu, tuan tanah, buruh tani, nelayan dsb. Masyarakat pedesaan
maupun masyarakat perkotaan masing-masing dapat diperlakukan sebagai sistem
jaringan hubungan yang kekal dan penting, serta dapat pula dibedakan masyarakat
yang bersangkutan dengan masyarakat lain. Jadi perbedaan atau ciri-ciri kedua
masyarakat tersebut dapat ditelusuri dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi
terhadap alam, pekerjaan, ukuran komunitas, kepadatan penduduk,
homogenitas-heterogenotas, perbedaan sosisal, mobilitas sosial, interaksi
sosial, pengendalian sosial, pola kepemimpinan, ukuran kehidupan, solidaritas
sosial, dan nilai atau sistem lainnya. Contohnya dalam lapangan
pekerjaan, sebagian besar masyarakat pedesaan lebih tertarik untuk mencari
nafkah di kota, karena di kota lebih luas lapangan kerjanya dari pada di desa,
lain halnya masyarakat kota yang selalu memilih tempat liburan ketika ingin
mendinginkan fikiran dan hati karena padatnya kehidupan di kota kebanyakan
memilih berliburan di daerah - daerah pedesaan.
BAB 8
(PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT)
JAKARTA,
KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Fraksi PDI-P, Jacobus Majong Padang,
mengaku miris atas terjadinya ketimpangan hukum yang kini sedang dipertontonkan
oleh pemerintahan SBY-Boediono. Politisi yang kerap disapa Kobu ini berujar,
kaum Marhaen—sebutan kaum proletar—kini seakan makin diproklamasikan tertindas,
belum merdeka.
"Yang
dipertontonkan jelas sekali, perlakuan hukum yang tidak adil. Contoh konkret
nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5 bulan karena mencuri 3
buah kakao di kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf, aparat tetap menegakkan
hukum. Dalih, menegakkan hukum adil bagi yang melanggar hukum," kata Kobu,
Sabtu (21/11).
Menurut Kobu,
aparat hukum dalam kasus hukum yang dihadapi Minah berusaha menegakkan hukum
seakan demi keadilan. Hal ini seakan kontras dengan apa yang terjadi, baik
terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, maupun kasus skandal
aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
"Terkesan,
aparat penegak hukum ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7
triliun di Bank Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini. Kaum Marhaen
memang belum merdeka. Pemerintah jangan pertontonkan ketimpangan hukum,"
kata Kobu lirih.
BAB 9 (IPTEK DAN KEMISKINAN)
Ada
terobosan lainnya yang akan dilakukan Pemerintah DKI Jakarta periode Joko Widodo-Basuki
Tjahaja Purnama ini. Selain akan meluncurkan Kartu Jakarta Sehat pada 10
November, Jokowi ingin warga miskin memiliki dokter pribadi. Sehingga penyakit
yang diderita bisa segera didiagnosis dan ditangani. Caranya dengan melibatkan
mahasiswa fakultas kedokteran di beberapa universitas yang melakukan praktek
kerja nyata. "Ingin sekali setiap rumah tangga miskin punya dokter
pribadi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di
Balai Kota Jakarta, Sabtu 3 November 2012.Dengan itu, penyakit yang diderita
warga miskin bisa segera diketahui. Jika penyakit yang diderita cukup parah,
warga pun bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang terdekat.Selain itu, kata
Basuki, pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) membuat standar operasional
prosedur (SOP) untuk rujukan agar bisa diterapkan di RSUD milik DKI maupun
puskesmas. "Sehingga nantinya warga tidak menyerbu ke RSCM, tapi bisa
disebar ke RSUD dan puskesmas di Jakarta," ujarnya.Kepala Dinas Kesehatan
DKI Jakarta. Dien Emmawati, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan 11
universitas yang ada di Jakarta. Antara lain Universitas Indonesia, Trisakti,
Atmajaya, Universitas Islam Jakarta, Yarsih, dan Tarumanegara. "Kami akan
maksimalkan ko-as (ko-asisten atau asisten dokter) di fakultas kedokteran yang
ada di Jakarta," ujarnya. Menurut Dien, untuk memaksimalkan program itu
dibutuhkan 500 tenaga. Sebab ada sebanyak 1,2 juta warga miskin yang harus
dilayani. "Se-Jakarta butuh 500 ko-as, untuk melayani 1,2 juta jiwa warga
miskin," ujar dia.
BAB 10 (AGAMA DAN MASYARAKAT)
Kekerasan
agama kembali terjadi di Myanmar, 30 April 2013. Warga dilaporkan telah
menyerang beberapa rumah dan masjid di Oakkan, 100 kilometer utara Yangon,
Myanmar.bMengutip juru bicara kepresidenan, Ye Htut, dalam satu pernyataan di
akun Facebook-nya, kerusuhan meletus setelah seorang wanita menabrak seorang
biksu dan menjatuhkan mangkuk sedekah ke tanah. Kemudian dilaporkan, polisi
harus melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa. “Ada beberapa
serangan ke masjid dengan cara melemparkan batu. Tidak ada korban,” kata
seorang pejabat polisi kepada kantor berita AFP. Namun data terbaru hari ini,
seorang tewas dan sembilan terluka. Polisi mengatakan telah menangkap 18 orang
dalam kerusuhan yang merusak masjid, ruko dan membakar 77 rumah. “Sekitar 200
sampai 300 orang tiba di desa kami menggunakan sepeda motor dan menghancurkan
masjid. Semua penduduk desa lari, Kami takut dan tidak melawan,” kata Soe
Myint, seorang warga kepada AFP. Keluarga yang ketakutan bersembunyi di hutan
dan berjongkok di sawah melihat rumah mereka dibakar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar